Sejarah
Sinar Harapan terbit perdana pada tanggal 27 April 1961. Tokoh – tokoh yang
terlibat dalam upaya pendirian Sinar Harapan adalah : Dr. Komang Makes;
Lengkong; Ds. Roesman Moeljodwiatmoko; Simon Toreh; Prof. Dr. Soedarmo; J.B.
Andries; Dr. J. Leimena; Supardi; Ds. Soesilo; Ds. Saroempaet; Soehardhi; Ds.S.
Marantika; Darius Marpaung; Prof. Ds. J.L.Ch. Abineno; J.C.T. Simorangkir SH;
Ds. W.J. Rumambi; H.G. Rorimpandey; Sahelangi; A.R.S.D. Ratulangi; Dra. Ny. B.
Simorangkir.
Pada awal pendirian, HG Rorimpandey dipercaya sebagai Pemimpin Umum,
sedangkan Ketua Dewan Direksi adalah J.C.T Simorangkir dan Pelaksana Harian
adalah Soehardhi. Pada awalnya (27 April 1961), oplah Sinar Harapan hanya
sekitar 7.500 eksemplar. Namun pada akhir tahun 1961, oplahnya melonjak menjadi
25.000 eksemplar. Seiring dengan perkembangan waktu, Sinar Harapan terus
berkembang menjadi koran nasional terkemuka serta dikenal sebagai “raja koran
sore”. Sebagai ilustrasi, pada tahun 1985 Sinar Harapan telah terbit dengan
oplah sekitar 250.000 eksemplar. Jumlah karyawan yang semula (tahun 1961)
sekitar 28 orang telah membengkak menjadi sekitar 451 orang (tahun 1986).
Penghargaan
Berbagai penghargaan telah diterima Sinar Harapan. Penghargaan tersebut
antara lain Sinar Harapan mendapatkan tropi Adinegoro dari PWI pada tahun 1975,
1976 dan 1979 untuk penulisan terbaik, yaitu untuk wartawan Subekti, Panda
Nababan dan Yuyu A.N Mandagie. Tahun 1976 Tajuk Rencana Sinar Harapan mendapat penghargaan
Kalam Kencana dari Departemen Penerangan. Tahun 1982, Bernadus Sendouw meraih
tropi Adinegoro bidang foto. Tahun 1983 memborong 5 tropi Adinegoro bidang P4
(Suryanto Kodrat), karikatur (Pramono R Pramoedjo), foto (Indra Rondonuwu),
luar negeri (Samuel Pardede) dan Tajuk Rencana. Tahun 1984 meraih 2 tropi
Adinegoro untuk Tajuk Rencana dan karikatur (Pramono). Tahun 1985 meraih 4
tropi Adinegoro, yaitu 2 buah untuk foto (Tinnes Sanger dan Bernadus Sendouw),
dan 2 buah untuk karikatur (Pramono dan Thomas Lionar). Tahun 1986 Sinar
Harapan meraih juara I sebagai surat kabar Ibukota yang unggul dalam
pemberitaan mengenai pembangunan DKI Jakarta bidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan selama tahun 1985.
Pembredelan
Motto Sinar Harapan adalah “Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan,
Kebenaran dan Perdamaian berdasarkan Kasih” yang dijalankan secara konsisten
oleh pengelola Sinar Harapan. Konsekuensi dari konsistensi jajaran Sinar
Harapan menjalankan motto, maka Sinar Harapan harus mengalami beberapa kali
pembredelan oleh pemerintah.
Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya peristiwa G 30
S-PKI tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media-media tertentu saja
yang boleh terbit. Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan
kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar
Harapan yang mengekspos laporan Komisi IV mengenai korupsi. Pemerintah
menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului
Presiden karena laporan Komisi IV tersebut baru akan dibacakan Presiden pada
tanggal 16 agustus 1970. Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang
unggul dalam news getting. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan
bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran
kode etik pers oleh Sinar Harapan.
Pada bulan Januari 1972 kembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan
Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul
tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada proyek Mini”.
Tanggal 2 Januari 1973 Pangkokamtib mencabut sementara Surat Ijin Cetak Sinar
Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp.
826 milyard”. Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit
kembali. Terkait dengan peristiwa “Malari” 1974, kembali sejumlah media
dibreidel, termasuk Sinar Harapan. Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar
Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh
Pendam V Jaya. Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media
lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi
politik. Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali.
Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan)
oleh pemerintah Soeharto pada pada bulan Oktober 1986 akibat Sinar Harapan
memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”. Breidel
ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.
Terbit Kembali
Pada era Reformasi, kebebasan pers mulai diperlonggar. Sinar Harapan
diterbitkan kembali pada tanggal 02 Juli 2001 oleh H.G. Rorimpandey dan
Aristides Katoppo di bawah naungan PT. Sinar Harapan Persada. Meskipun telah 14
tahun “dikubur”, kebangkitan kembali Sinar Harapan tetap mendapat respon
positif dari berbagai pihak, baik dari kalangan elit pemerintah, elit politik,
pelaku bisnis, kaum profesional, biro iklan sampai agen koran. Berbagai
penghargaan jurnalistik juga kembali telah diterima beberapa wartawan Sinar
Harapan.
Ingin
pasang Iklan di Koran Sinar Harapan?? silahkan hub : 081398782222 / (021)
98092266
Tidak ada komentar:
Posting Komentar