Rabu, 10 Juli 2013

Koran Sinar Harapan


Sejarah

Sinar Harapan terbit perdana pada tanggal 27 April 1961. Tokoh – tokoh yang terlibat dalam upaya pendirian Sinar Harapan adalah : Dr. Komang Makes; Lengkong; Ds. Roesman Moeljodwiatmoko; Simon Toreh; Prof. Dr. Soedarmo; J.B. Andries; Dr. J. Leimena; Supardi; Ds. Soesilo; Ds. Saroempaet; Soehardhi; Ds.S. Marantika; Darius Marpaung; Prof. Ds. J.L.Ch. Abineno; J.C.T. Simorangkir SH; Ds. W.J. Rumambi; H.G. Rorimpandey; Sahelangi; A.R.S.D. Ratulangi; Dra. Ny. B. Simorangkir.

Pada awal pendirian, HG Rorimpandey dipercaya sebagai Pemimpin Umum, sedangkan Ketua Dewan Direksi adalah J.C.T Simorangkir dan Pelaksana Harian adalah Soehardhi. Pada awalnya (27 April 1961), oplah Sinar Harapan hanya sekitar 7.500 eksemplar. Namun pada akhir tahun 1961, oplahnya melonjak menjadi 25.000 eksemplar. Seiring dengan perkembangan waktu, Sinar Harapan terus berkembang menjadi koran nasional terkemuka serta dikenal sebagai “raja koran sore”. Sebagai ilustrasi, pada tahun 1985 Sinar Harapan telah terbit dengan oplah sekitar 250.000 eksemplar. Jumlah karyawan yang semula (tahun 1961) sekitar 28 orang telah membengkak menjadi sekitar 451 orang (tahun 1986).

Penghargaan


Berbagai penghargaan telah diterima Sinar Harapan. Penghargaan tersebut antara lain Sinar Harapan mendapatkan tropi Adinegoro dari PWI pada tahun 1975, 1976 dan 1979 untuk penulisan terbaik, yaitu untuk wartawan Subekti, Panda Nababan dan Yuyu A.N Mandagie. Tahun 1976 Tajuk Rencana Sinar Harapan mendapat penghargaan Kalam Kencana dari Departemen Penerangan. Tahun 1982, Bernadus Sendouw meraih tropi Adinegoro bidang foto. Tahun 1983 memborong 5 tropi Adinegoro bidang P4 (Suryanto Kodrat), karikatur (Pramono R Pramoedjo), foto (Indra Rondonuwu), luar negeri (Samuel Pardede) dan Tajuk Rencana. Tahun 1984 meraih 2 tropi Adinegoro untuk Tajuk Rencana dan karikatur (Pramono). Tahun 1985 meraih 4 tropi Adinegoro, yaitu 2 buah untuk foto (Tinnes Sanger dan Bernadus Sendouw), dan 2 buah untuk karikatur (Pramono dan Thomas Lionar). Tahun 1986 Sinar Harapan meraih juara I sebagai surat kabar Ibukota yang unggul dalam pemberitaan mengenai pembangunan DKI Jakarta bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama tahun 1985.

Pembredelan


Motto Sinar Harapan adalah “Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kebenaran dan Perdamaian berdasarkan Kasih” yang dijalankan secara konsisten oleh pengelola Sinar Harapan. Konsekuensi dari konsistensi jajaran Sinar Harapan menjalankan motto, maka Sinar Harapan harus mengalami beberapa kali pembredelan oleh pemerintah.

Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya peristiwa G 30 S-PKI tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media-media tertentu saja yang boleh terbit. Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar Harapan yang mengekspos laporan Komisi IV mengenai korupsi. Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului Presiden karena laporan Komisi IV tersebut baru akan dibacakan Presiden pada tanggal 16 agustus 1970. Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang unggul dalam news getting. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.

Pada bulan Januari 1972 kembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada proyek Mini”. Tanggal 2 Januari 1973 Pangkokamtib mencabut sementara Surat Ijin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Terkait dengan peristiwa “Malari” 1974, kembali sejumlah media dibreidel, termasuk Sinar Harapan. Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh Pendam V Jaya. Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi politik. Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada bulan Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”. Breidel ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.

Terbit Kembali

Pada era Reformasi, kebebasan pers mulai diperlonggar. Sinar Harapan diterbitkan kembali pada tanggal 02 Juli 2001 oleh H.G. Rorimpandey dan Aristides Katoppo di bawah naungan PT. Sinar Harapan Persada. Meskipun telah 14 tahun “dikubur”, kebangkitan kembali Sinar Harapan tetap mendapat respon positif dari berbagai pihak, baik dari kalangan elit pemerintah, elit politik, pelaku bisnis, kaum profesional, biro iklan sampai agen koran. Berbagai penghargaan jurnalistik juga kembali telah diterima beberapa wartawan Sinar Harapan.


Ingin pasang Iklan di Koran Sinar Harapan?? silahkan hub : 081398782222 / (021) 98092266

Tidak ada komentar:

Posting Komentar